Menaker Larang Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja, Hapus Diskriminasi

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Foto: Dok. Kemnaker)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang adanya pembatasan usia dalam proses lowongan kerja. Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi di dunia kerja.

Poin utama dari SE tersebut adalah larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Pemerintah ingin memastikan setiap individu memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan, tanpa dibatasi oleh faktor yang tidak relevan dengan kompetensi.

Yassierli menjelaskan, pembatasan usia tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini hanya berlaku jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang memang membutuhkan batas usia.

"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Menaker juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi calon tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan kompetensi serta kesesuaian dengan posisi yang ditawarkan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja

Buletin
5 bulan lalu

Menaker: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan!

Nasional
5 jam lalu

Angkatan Kerja RI Didominasi Lulusan SD, Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas 

Nasional
3 hari lalu

Korban PHK Tembus 44.433 Orang hingga Agustus 2025, Terbanyak di Wilayah Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal