Menaker mempersilakan kepada karyawan untuk melapor ke Posko THR jika perusahaan tak membayar sesuai aturan. Posko ini dibangun tak hanya di level pusat, melainkan di provinsi dan kabupaten/kota
"Pendirian posko ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi dan pengawasan penyaluran THR kepada pekerja atau buruh menjadi lebih efektif," katanya.