Menaker Sebut Formula Perhitungan UMP 2023 Sama Seperti 2022

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan nilai UMP 2023 menggunakan formula yang digunakan pada 2022. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menggunakan formula penyesuaian yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Adapun formula ini sama dengan yang digunakan pada 2022.

Ida menjelaskan, nilai upah minimum tahun depan bakal ditetapkan pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan.

"Saya kira ini tahun kedua menerapkan penetapan upah berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, sebelumnya tahun 2022 ini kita sudah menetapkan dengan menggunakan formula ini," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/8/2022).

Ida menambahkan, mulai saat ini hingga Desember 2022 pihaknya tengah menyusun alur penyesuaian upah minimum untuk tahun 2023.

"Kami membuat alur dari Agustus sampai Desember 2022 nantinya," kata dia.

Sementara, dalam penetapan UMP 2023, Ida menjelaskan, pertama Kemnaker harus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
2 jam lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Paket Stimulus Pemerintahan Prabowo untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
8 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
8 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp16.723 per Dolar AS

Nasional
8 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal