Menaker Sebut Formula Perhitungan UMP 2023 Sama Seperti 2022

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, penetapan nilai UMP 2023 menggunakan formula yang digunakan pada 2022. (Foto: Ant)

Selanjutnya, Kemnaker juga bakal melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian/Lembaga (K/L), tujuannya untuk menjaga kondusivitas ketika upah dinaikkan atau tidak dinaikkan.

Selain itu, Ida juga mengatakan bakal melakukan konsolidasi terlebih dahulu kepada serikat pekerja, maupun asosiasi pengusaha dengan harapan win-win solution dan tidak terjadi penolakan kembali, apalagi digugat.

Terakhir, pihaknya juga bakal melakukan forum konsolidasi penetapan upah dengan pemerintah daerah (Pemda), tujuannya sama agar seluruh pihak sama-sama setuju.

Adapun bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum dapat memenuhi syarat tertentu yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

"Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi," ucap Ida.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Makro
6 jam lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Paket Stimulus Pemerintahan Prabowo untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
8 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
8 hari lalu

Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp16.723 per Dolar AS

Nasional
8 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal