JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada pekan ini. Pemberian salah satu ganti pembayaran dalam memenuhi kebutuhan lebaran.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ida menambahkan, pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha.
"Pembayaran THR paling akhir satu minggu atau tujuh hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," tuturnya.
Ida pun menegaskan bahwa pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.
"Enggak boleh, enggak boleh," ucapnya.