Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil!

Tangguh Yudha
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan agar perusahaan tidak mencicil THR bagi karyawannya pada Selasa (11/3/2025) (Foto: iNews.id/Tangguh)

Adapun, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Lebih lanjut, Yassierli menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas, dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kantor BGN Dikabarkan Digeledah, Karyawan Tak Diizinkan Masuk

Nasional
12 hari lalu

Menaker Ungkap 35 Persen Alumni Program Magang Nasional Dapat Tawaran Kerja dari Perusahaan

Nasional
31 hari lalu

Lulusan Program Magang Nasional Dapat Sertifikasi Kompetensi, Ini Manfaatnya

Nasional
1 bulan lalu

Ekonomi RI Tumbuh 5,61% di Kuartal I 2026, MBG hingga THR jadi Pendorong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal