Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Surabaya, Antam Buka Suara

Atikah Umiyani
Antam buka suara terkait keputusan PN Jakpus memenangkan gugatan Antam atas gugatan PKPU

JAKARTA, iNews.id - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Hal itu dinyatakan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.

"Tanggal 06 Februari 2024 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan dua amar," ujar Kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor di Restoran GIOI Menteng Jakarta, dikutip Jumat (9/2/2024).

Fernandes menuturkan bahwa pengadilan telah mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut dan memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan
perkara. 

Selain itu juga menghukum Budi Said untuk membayar biaya perkara. "Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara ANTAM dengan Budi Said telah selesai," ucap dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Harga Emas Antam 19 Juni Anjlok Lagi! Termurah Dijual Segini

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Termurah Dijual Rp1.401.500

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000, Buyback Ikut Melesat

57 tahun lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal