JAKARTA, iNews.id - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) telah memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) crazy rich asal Surabaya, Budi Said. Hal itu dinyatakan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).
Majelis Hakim telah membacakan pertimbangan yang intinya menyatakan bahwa permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.
"Tanggal 06 Februari 2024 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan dua amar," ujar Kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor di Restoran GIOI Menteng Jakarta, dikutip Jumat (9/2/2024).
Fernandes menuturkan bahwa pengadilan telah mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut dan memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan
perkara.
Selain itu juga menghukum Budi Said untuk membayar biaya perkara. "Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara ANTAM dengan Budi Said telah selesai," ucap dia.