Menang PKPU, Garuda Indonesia dan Kreditur Resmi Damai

Suparjo Ramalan
Garuda Indonesia memperoleh homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur terkait proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun. (foto: Garuda Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia Tbk memperoleh homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur terkait proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun. Kesepakatan ini ditetapkan di dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ujar Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).

Dengan kesepakatan ini, kreditur wajib mengikuti proses pelunasan utang Garuda Indonesia berdasarkan isi proposal yang diajukan manajemen beberapa waktu lalu.

"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," ucap Kadarisman. 

Salah satu skema pelunasan utang dalam proposal perdamaian emiten dengan kode saham GIAA adalah dengan menggunakan arus kas perusahaan untuk nilai piutang kreditur di bawah Rp255 juta. Sementara, nilai piutang di atas Rp255 juta akan memperoleh kupon debt baru 825 dan saham sebesar 330 juta dolar AS. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Garuda Indonesia Berhentikan Sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim

18 hari lalu

Hadiri Bimtek Perindo, Komisioner KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol

18 hari lalu

Mediasi Berhasil, 2 Kelompok Bentrokan Maut di Matraman Sepakat Damai

20 hari lalu

Garuda Indonesia Bakal Jadi Induk Maskapai BUMN, Pelita Air Segera Diintegrasikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal