JAKARTA, iNews.id - PT Garuda Indonesia Tbk memperoleh homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur terkait proposal restrukturisasi utang senilai Rp142 triliun. Kesepakatan ini ditetapkan di dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ujar Hakim Ketua Majelis Kadarisman, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Dengan kesepakatan ini, kreditur wajib mengikuti proses pelunasan utang Garuda Indonesia berdasarkan isi proposal yang diajukan manajemen beberapa waktu lalu.
"Meminta Garuda dan krediturnya untuk tunduk pada isi perjanjian perdamaian," ucap Kadarisman.
Salah satu skema pelunasan utang dalam proposal perdamaian emiten dengan kode saham GIAA adalah dengan menggunakan arus kas perusahaan untuk nilai piutang kreditur di bawah Rp255 juta. Sementara, nilai piutang di atas Rp255 juta akan memperoleh kupon debt baru 825 dan saham sebesar 330 juta dolar AS.
Sementara itu, piutang kreditur yang berasal dari lembaga perbankan dalam negeri dan BUMN utang maupun pinjamannya akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun.