JAKARTA, iNews.id - Sidang penetapan hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk terpaksa ditunda. Hal itu, terkait dengan pengajuan keberatan dari 2 lessor (perusahaan penyewa pesawat) atas metode voting dan penghitungan tagihan kreditur yang berlangsung pekan lalu.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Asri, mengatakan pengajuan keberatan tersebut menunda homologasi atau pemberian persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perdamaian Garuda dan kreditur.
Namun, lanjutnya, surat keberatan dua lessor asing ini tidak membatalkan hasil voting dan penghitungan tagihan kreditur yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 17 Juni 2022. Hasil voting tersebut menunjukkan mayoritas lessor menyetujui pengajuan PKPU dari Garuda Indonesia.
Dia menjelaskan, dua lessor yang mengajukan keberatan berasal dari Amerika Serikat (AS), yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Adapun nilai piutang keduanya sebesar Rp2 triliun.
Kedua lessor ini, ikut dalam proses pemungutan suara yang dilaksanakan Pengadilan pekan lalu. Dalam tahapan PKPU ini, kedua entitas penerbangan luar negeri itu juga turut andil memberikan suara, meski keduanya menolak damai dengan Garuda Indonesia.