Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Istimewa)

Sementara, pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

"Harusnya enggak boleh lagi (TikTok Shop cs transaksi), tapi kita anggap aja belum denger, kalau belum denger kan keterlaluan lah ya," kata Zulhas.

Adapun, dalam Permendag 50/2020 belum diatur soal platform social commerce. Namun, pada Permendag 31/2023 terdapat tiga klasifikasi, di antaranya media sosial, e-commerce, dan social commerce.

TikTok diketahui belum memiliki izin social commerce, sehingga TikTok perlu melakukan pembaruan izin agar bisa melakukan promosi barang dan jasa di platformnya. Meski demikian, kegiatan social commerce hanya terbatas sebagai media promosi dan tidak diperkenankan melakukan transaksi perdagangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Bapanas Ungkap Penyebab Kenaikan Harga Minyak Goreng di Tengah Stok CPO Melimpah

Nasional
6 hari lalu

Mendag Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Naik gegara Plastik Mahal

Nasional
13 hari lalu

Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780.000 Akun Anak di Bawah Umur

Seleb
15 hari lalu

Geger! Pinkan Mambo Dapat Rp30 Juta per Hari dari Ngamen Live TikTok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal