Mendag Beri Waktu Sepekan Sebelum Tutup TikTok Shop

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Istimewa)

"Harusnya enggak boleh lagi (TikTok Shop cs transaksi), tapi kita anggap aja belum denger, kalau belum denger kan keterlaluan lah ya," kata Zulhas.

Adapun, dalam Permendag 50/2020 belum diatur soal platform social commerce. Namun, pada Permendag 31/2023 terdapat tiga klasifikasi, di antaranya media sosial, e-commerce, dan social commerce.

TikTok diketahui belum memiliki izin social commerce, sehingga TikTok perlu melakukan pembaruan izin agar bisa melakukan promosi barang dan jasa di platformnya. Meski demikian, kegiatan social commerce hanya terbatas sebagai media promosi dan tidak diperkenankan melakukan transaksi perdagangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 hari lalu

Respons Mendag soal Beras Premium Langka di Ritel Modern, Minta Bulog Tambah Pasokan 

12 hari lalu

Harga Cabai Rawit Nyaris Rp100.000 per Kg, Mendag Ungkap Penyebabnya

18 hari lalu

Bos ByteDance Zhang Yiming Jadi Orang Terkaya di Asia, Ungguli Gautam Adani

26 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal