Pada program ini, minyak goreng curah akan distribusikan ke pasaran dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter. Untuk sistem pembeliannya, masyarakat wajib menujukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar tepat sasaran.
Dari kunjungannya tersebut, Lutfi melihat saat ini harga minyak goreng curah pada beberapa toko yang dikunjungi sudah mulai menyentuh HET yang ditetapkan, yaitu Rp14.000 per liter.
Dia juga menengok bagaimana respons pasar terhadap penerapan syarat pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan KTP yang dinilai sebagian pedagang cukup menyulitkan.
Meski demikian, Mendag menjelaskan bahwa penerapan syarat pembelian minyak goreng curah menggunakan KTP di pasar untuk memastikan agar pemberian minyak goreng curah ke masyarakat tepat target.