Mendag Soal Minyak Goreng Curah: Rentan Dioplos Minyak Jelantah

Rahmat Fiansyah
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

Atas dasar risiko-risiko itulah, Mendag mewajibkan produsen minyak goreng melakukan pengemasan. Ini agar konsumen bisa memperoleh minyak goreng yang hieginis dan bebas dari kemungkinan oplosan minyak jelantah.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi memahami keputusan pemerintah menyetop peredaran minyak curah untuk melindungi masyarakat. Apalagi, masyarakat kerap menggunakan minyak curah selama beberapa kali di samping kehalalannya yang dipertanyakan.

Kendati demikian Zainut berharap pemerintah bisa memastikan harga minyak goreng kemasan terjangkau bagi masyarakat. Jika tidak, maka banyak pedagang kecil yang gulung tikar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Harga Pangan 17 Juni 2026, Beras hingga Cabai Rawit Merah Naik

57 tahun lalu

Kemendag Terbitkan 3 Aturan Pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Lewat DSI

57 tahun lalu

Mendag Pastikan Harga Minyakita Naik, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Update Harga Pangan 29 Mei 2026, Cabai hingga Minyak Goreng Kompak Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal