Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Online, Begini Penjelasannya

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

Dia juga menyebut, revisi Permendag 50/2020 dilatarbelakangi beberapa isu penting. Pertama, adanya peredaran barang yang tidak standar. Kemudian, adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, dan masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.

"Misalnya kalau offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya, yang lainnya tidak, tentu ini nggak fair satu diberlakukan satu tidak," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, Equal Level of Playing Field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir, munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.

"Tujuan penyusunan revisi permendag 50/2020 ini menjadi permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," kata Zulhas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako ke Warga

Nasional
13 jam lalu

Harga Cabai Rawit Merah Masih Rp100.000 per Kg, Mendag: Problemnya Cuaca

Nasional
1 hari lalu

Harga Plastik Melonjak Bikin Pedagang Menjerit, Zulhas Ungkap Penyebabnya

Nasional
1 hari lalu

Zulhas Temukan Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 di Pasar Minggu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal