Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Online, Begini Penjelasannya

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

Dia juga menyebut, revisi Permendag 50/2020 dilatarbelakangi beberapa isu penting. Pertama, adanya peredaran barang yang tidak standar. Kemudian, adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, dan masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.

"Misalnya kalau offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya, yang lainnya tidak, tentu ini nggak fair satu diberlakukan satu tidak," ucapnya.

Selain itu, menurutnya, Equal Level of Playing Field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Yang terkahir, munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.

"Tujuan penyusunan revisi permendag 50/2020 ini menjadi permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," kata Zulhas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Zulhas Ungkap Perintah Prabowo: Harga Pangan Tak Naik jelang Ramadhan, kalau Bisa Turun

Nasional
8 hari lalu

Allana Abdullah Resmi Pimpin JCI Batavia, Fokus Globalkan UMKM dan Pengembangan SDM

Nasional
12 hari lalu

BGN: SPPG Tak Boleh Tolak Pasokan dari UMKM hingga Petani Kecil untuk MBG

Bisnis
14 hari lalu

Bukti UMKM Lokal Tumbuh, Merchant ShopeeFood Raih Shopee Super Awards 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal