Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Online, Begini Penjelasannya

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal ini sekaligus mengikuti perkembangan perdagangan di platform digital yang begitu cepat.

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menambahkan, di sejumlah negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap social commerce. Sementara, di Indonesia akan dilakukan pengaturan.

"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil, itu garis besar garis tebalnya," tuturnya.

Dia juga menyebut, revisi Permendag 50/2020 dilatarbelakangi beberapa isu penting. Pertama, adanya peredaran barang yang tidak standar. Kemudian, adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, dan masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lapak Jus Pensiunan Guru Makin Segar Berkat KUR BRI

57 tahun lalu

Mimpi Salmi Bawa Terbang Resep Emak ke Pasar Global, Cangcomak Tumbuh Bersama BRI

57 tahun lalu

Dasco Bertemu Pimpinan BGN, Ini yang Dibahas 

57 tahun lalu

Rumput Laut Pulau Panggang Bawa Peluang, BRI Bantu Mahdiah Kembangkan Dorula

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal