Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Online, Begini Penjelasannya

Ikhsan Permana SP
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Permendag Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal ini sekaligus mengikuti perkembangan perdagangan di platform digital yang begitu cepat.

"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulhas menambahkan, di sejumlah negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap social commerce. Sementara, di Indonesia akan dilakukan pengaturan.

"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil, itu garis besar garis tebalnya," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

RI-Eurasia Teken Kesepakatan Perdagangan Bebas, Perluas Pasar Sawit hingga Tekstil

Bisnis
2 hari lalu

MNC Life dan MNC Insurance Beri Edukasi Proteksi Usaha bagi Pelaku Ekspor UMKM

Bisnis
3 hari lalu

Kisah Sukses UMKM Nawla lewat Produk Fesyen Berkualitas di Shopee

Bisnis
6 hari lalu

Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal