Terakhir, nilai tukar rupiah yang lebih rendah dibanding dengan dolar, euro atau mata uang lainnya membuat upah kerja di dalam negeri terlihat di bawah negara-negara lain, terutamanya negara maju.
Dikutip dari WageIndicator.org, negara yang memberikan upah minimum tertinggi, yakni Luksemburg dengan upah minimum per jam sebesar 15,87 dolar AS atau setara Rp247.491 untuk pekerja terampil berusia di atas 18 tahun. Itu menjadikan negara tersebut dengan upah minimum tertinggi di dunia saat ini berdasarkan keterangan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pengembangan (OECD).
Selanjutnya, Australia dengan upah minimum sebesar 14,97 dolar AS atau Rp233.456 per jam. Tingak upah minimum di Australia berbeda untuk pekera di bahwa usia 21 tahun atau pekerja magang.
Selandia Baru mewajibkan semua pekerja dewasa harus dibayar minimum 13,41 dolar AS atau Rp209.128 per jam. Upah tersebut berlaku untuk pekerja usia 16 tahun ke atas.