JAKARTA, iNews.id - Golongan PNS tertinggi hingga terendah penting diketahui masyarakat. Dengan begitu, informasi yang beredar tidak akan salah.
Melansir laman BPK RI, pangkat golongan PNS beserta gaji dan tunjangan diatur dalam PP 99 Tahun 2000 dan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Golongan IV merupakan puncak karier dari pengabdi negara. Golongan PNS tertinggi ini memainkan peran penting dalam pengembangan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah serta manajemen sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi.
Urutan pangkat golongan IV, yakni:
IVa disebut dengan pembina
IVb disebut dengan pembina tingkat 1
IVc disebut dengan pembina utama muda
IVd disebut dengan pembina utama madya
IVe disebut dengan pembina utama