Mengenal Istilah Merger Perusahaan, Berikut Pengertian dan Jenisnya

Aditya Pratama
Istilah merger sudah tidak asing lagi di dalam dunia bisnis. Untuk itu, mari mengenal istilah merger perusahaan agar mengetahui lebih dalam lagi. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Istilah merger sudah tidak asing lagi di dalam dunia bisnis. Untuk itu, mari mengenal istilah merger perusahaan agar mengetahui lebih dalam lagi.

Pengertian Merger

Merger adalah proses penyatuan dua perusahaan atau lebih, di mana salah satu perusahaan tetap berdiri dengan nama yang dimiliki. Sementara itu, perusahaan satu lagi kehilangan nama beserta kekayaannya dan digabungkan dengan perusahaan lain.

Penjelasan ini sesuai dengan makna dari kata merger itu sendiri yaitu penggabungan dua perusahaan atau lebih di bawah satu kepemilikan. 

Tak sembarang bergabung, perusahaan yang melakukan merger harus terlebih dahulu setuju untuk mengintegrasikan dan menggabungkan aktivitas operasional mereka ke dalam satu entitas tunggal.

Di Indonesia sudah cukup banyak perusahaan yang melakukan merger, seperti PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang merupakan hasil merger dari PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri.

Lalu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk yang saat ini sedang dalam tahapan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan hasil merger dari Gojek dan Tokopedia, dan PT Indosat Ooredoo Hutchison merupakan hasil merger PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Adapun alasan utama suatu entitas melakukan merger perusahaan untuk menyatukan kekuatan, kelemahan, dan sumber daya, sehingga diharapkan perusahaan baru bakal beroperasi lebih baik.

Selain itu, alasan lain merger perusahaan adalah untuk mengurangi persaingan dan mendapatkan kerja sama yang bisa menguntungkan kedua belah pihak yang bersatu.

Dengan adanya merger, pemegang saham perusahaan-perusahaan yang bergabung juga akan terpengaruh. Para pemegang saham perusahaan lama di dua perusahaan atau lebih akan menjadi pemegang saham di perusahaan baru sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan

Nasional
5 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
6 hari lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Nasional
18 hari lalu

Goto Buka Suara usai Prabowo Minta Pemangkasan Potongan Ojol Maksimal 8%

Nasional
1 bulan lalu

Pemerintah bakal Merger 15 BUMN Logistik, Ditargetkan Rampung Sebulan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal