Selain itu, merger perusahaan dapat dilakukan dalam berbagai jenis dilihat dari bentuk bidang usahanya, di antaranya sebagai berikut:
- Merger Horizontal
Merger ini merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih yang bergerak pada bidang bisnis sejenis, memiliki kesamaan pangsa pasar, produk atau jasa, dan pengelolaan manajemen.
- Merger Vertikal
Merger perusahaan jenis ini merupakan gabungan beberapa perusahaan dengan pembagian tugas yang berbeda. Salah satu perusahaan berlaku sebagai pemasok, sementara perusahaan lainnya bertanggung jawab di proses produksi atau lainnya.
Penggabungan ini memungkinan untuk bisnis saling membantu pada suatu bidang yang dikuasai.
- Merger Kon-generik
Penggabungan ini tidak bersifat vertikal atau horizontal. Merger ini merupakan kombinasi kedua jenis merger sebelumnya.
Ada persamaan dan perbedaannya. Kesamaan terletak pada sifat produksi, sementara yang berbeda adalah penggunaan merek atau nama yang digunakan untuk produk akhir.
- Merger Konglomerat
Jenis merger ini merupakan contoh yang tepat untuk jenis usaha atau bisnis yang tidak menjalani usaha dalam bidang yang sama.
Penggabungan perusahaan dilakukan antara beberapa usaha yang tidak memiliki kaitan langsung. Merger ini akan membuat satu perusahaan besar dengan beragam bidang usaha.
Itu tadi ulasan mengenal istilah merger perusahaan. Semoga ulasan ini memberi tambahan pengetahuan soal merger perusahaan.