Wewenang OJK
Sementara itu, untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, OJK memiliki sejumlah wewenang, yaitu:
a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, meliputi:
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa
b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, meliputi:
- Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank
- Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
- Sistem informasi debitur
- Pengujian kredit (credit testing)
- Standar akuntansi bank
c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:
- Manajemen risiko
- Tata kelola bank
- Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
- Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
- Pemeriksaan bank
Untuk melaksanakan tugas pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank, OJK mempunyai wewenang:
- Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
- Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
- Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
- Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
- Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
- Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sedangkan untuk melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan, OJK mempunyai wewenang:
- Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
- Melakukan penunjukan pengelola statuter
- Menetapkan penggunaan pengelola statuter
- Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Nah, itulah sederet fungsi dan tugas OJK di sektor jasa keuangan Indonesia.