Mengetahui Sederet Fungsi dan Tugas OJK

Suparjo Ramalan
Mengetahui sederet fungsi dan tugas OJK

Wewenang OJK

Sementara itu, untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan, OJK memiliki sejumlah wewenang, yaitu:

a. Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank, meliputi:

  • Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank
  • Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa

b. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank, meliputi:

  • Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank
  • Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank
  • Sistem informasi debitur
  • Pengujian kredit (credit testing)
  • Standar akuntansi bank

c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:

  • Manajemen risiko
  • Tata kelola bank
  • Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang
  • Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan
  • Pemeriksaan bank

Untuk melaksanakan tugas pengaturan lembaga jasa keuangan bank dan nonbank, OJK mempunyai wewenang:

  1.  Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Sedangkan untuk melaksanakan tugas pengawasan lembaga jasa keuangan, OJK mempunyai wewenang:

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu
  5. Melakukan penunjukan pengelola statuter
  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter
  7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
  8. Memberikan dan/atau mencabut izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran, penetapan lain sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Nah, itulah sederet fungsi dan tugas OJK di sektor jasa keuangan Indonesia. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Keuangan
7 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
16 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Nasional
19 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Nasional
27 hari lalu

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Nasional
30 hari lalu

Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal