JAKARTA, iNews.id - Ada sederet fungsi dan tugas OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Sebagai lembaga independen, OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK berdiri pada 16 Juli 2012 berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK dibentuk untuk menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal serta lembaga keuangan.
Selain itu, juga menggantikan peran Bank Indonesia (BI) dalam pengawasan dan pengaturan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2011, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Sementara tujuan dibentuknya OJK, dikutip dari laman ojk.go.id, yakni:
Setelah mengetahui apa itu OJK dan tujuan dibentuknya, berikut ini fungsi dan tugas OJK berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011:
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: