Menhub Bakal Turunkan Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum, jadi Berapa?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi kendaraan umum dengan usia tua (foto: Freepik)

Budi menjelaskan, saat ini batas usia operasional kendaraan angkutan AntarKota AntarProvinsi (AKAP) adalah 25 tahun. Lalu. angkutan pariwisata 15 tahun.

Oleh karena itu, baras usia itu harus dinilai harus diturunkan menjadi lebih muda demi meminimalisir potensi kecelakaan. 

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif," kata Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bus Pengangkut Jemaah Umrah RI Terbakar saat Perjalanan Menuju Madinah, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban

Nasional
2 hari lalu

Cegah Macet Horor Terulang, Ini Strategi Kemenhub Hadapi Arus Balik di Ketapang-Gilimanuk

Nasional
3 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Kemenhub Imbau Warga Hindari Ketapang-Gilimanuk pada 26 hingga 29 Maret

Megapolitan
3 hari lalu

2.257 Penumpang Tiba di Terminal Kampung Rambutan pada H+5 Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal