Menhub Bakal Turunkan Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum, jadi Berapa?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi kendaraan umum dengan usia tua (foto: Freepik)

Budi menjelaskan, saat ini batas usia operasional kendaraan angkutan AntarKota AntarProvinsi (AKAP) adalah 25 tahun. Lalu. angkutan pariwisata 15 tahun.

Oleh karena itu, baras usia itu harus dinilai harus diturunkan menjadi lebih muda demi meminimalisir potensi kecelakaan. 

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif," kata Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilot Asal AS Tewas saat Pesawat Dibakar di Yahukimo Papua, Ini Identitasnya

57 tahun lalu

Proyek Jembatan Cincin Donat Dukuh Atas Ditargetkan Rampung 2028, Hubungkan 6 Moda Transportasi

57 tahun lalu

Bandara Husein Sastranegara Dibuka lagi September 2026, Kemenhub Tetap Optimalkan Kertajati

57 tahun lalu

Bandara Husein Sastranegara di Bandung bakal Dibuka lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal