Menhub Bakal Turunkan Batas Usia Kendaraan Angkutan Umum, jadi Berapa?

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi kendaraan umum dengan usia tua (foto: Freepik)

Budi menjelaskan, saat ini batas usia operasional kendaraan angkutan AntarKota AntarProvinsi (AKAP) adalah 25 tahun. Lalu. angkutan pariwisata 15 tahun.

Oleh karena itu, baras usia itu harus dinilai harus diturunkan menjadi lebih muda demi meminimalisir potensi kecelakaan. 

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif," kata Budi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Bus dan Kereta Api untuk Lebaran 2026

Mobil
13 hari lalu

Jakarta Makin Hijau! Bus Medium Listrik Dek Tinggi dari INVI Siap Mengaspal

Nasional
14 hari lalu

Kabar Baik Buat Pengguna KRL! Stasiun Jatake di Tangerang Akhirnya Diresmikan

Nasional
19 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal