Dia mengungkapkan, dari pendataan yang dilakukan, dermaga atau jetty ilegal itu tersebar di beberapa daerah, antara lain di Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Untuk itu, Kemenhub memberikan legitimasi izin dengan catatan pengelolanya bersedia mengurus izin.
"Jadi kita minta mereka memberilan guarantee, dia harus mengurus izin. Kita berikan operasi 3-6 bulan tapi kita charge sebagai tambahan penerimaan negara bukan pajak," ungkap Budi Karya.
Sementara Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyampaikan dukungan kepada Menhub untuk menertibkan dermaga ilegal atau liar yang ada di Indonesia.
"Jetty-jetty liar ini banyak di seluruh Indonesia. Kita dukung Pak Menteri, 1000 persen kita dukung Kementerian Perhubungan untuk menertibkan ini. Negara ini harus terukur semuanya pak. Masa ada yang pake izin, ada yang tidak pakai izin bisa operasi terus. Ada yang resmi ada yang liar tidak ada bedanya, sama saja. Dan ini kan aneh," kata Lasarus.
Ketua Komisi V DPR juga meminta Kemenhub untuk menindak tegas jika dalam waktu yang sudah diberikan dermaga-dermaga tersebut tidak mengurus izin maka harus ditindak.
"Di luar dari tiga sampai enam bulan kalau nggak ngurus izin, tutup. Tutup aja pak. Karena itu terjadi moral hazard di situ, saya tau itu, ngerti kita," ungkap Lasarus.