JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengungkapkan ada 30 persen dermaga atau jetty ilegal yang beroperasi di Indonesia. Dermaga Ilegal itu tersebar di beberapa daerah, antara lain di Sumatera dan Kalimantan.
"Dari data kami tentang jetty ini, sekitar 30 persen dari jetty-jetty itu adalah liar," kata Budi Karya, dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Kamis (24/11/2022).
Menhub mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran terhadap 30 persen kepada pengelola dermaga liar tersebut. Jika teguran tersebut tidak dipatuhi, maka akan ada penutupan terhadap dermaga ilegal tersebut.
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan ruang beroperasi tiga sampai enam bulan untuk dermaga liar menjadi sebuah Badan Otoritas Pelabuhan (BOP).
"Tapi kita memberikan ruang, kalau dia boleh beroperasi 3-6 bulan dengan catatan dia akan mengusulkan sebagai BOP. Mengapa BOP? Supaya penggunaan jetty itu tidak banyak sekali," ujar Budi Karya.