Menkeu Batalkan Pajak E-Commerce, Pengamat: Keputusan yang Bijak

Rully Ramli
Belanja online. (Foto: ilustrasi/Okezone)

"Seluruh pelapak, dengan media apapun, baik online marketplace maupun sosial media, sebenarnya punya kewajiban pajak yang sama. Akan tetapi, yang di online marketplace lebih mudah diawasi dan ditelusuri kepatuhannya dibanding yang di social media," ujarnya.

Selain itu, Bawono menilai, aspek lainnya yang perlu diperdalam yaitu soal administrasi yang masih perlu banyak pembenahan. Pemerintah dan pelaku usaha bisa bertukar pikiran, sehingga proses pelaporan pajak nantinya mudah dan cepat.

"Pelajaran yang bisa diambil juga adalah bagaimana mendesain kebijakan yang partisipatif dan turut mendengar stakeholders yang terkait," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Shop Belum Kena Pajak E-commerce

Internet
6 tahun lalu

Keahlian di Bidang Digital Diperlukan untuk Bertahan di Tengah Pandemi

Makro
7 tahun lalu

idEA Girang Pajak E-Commerce Dibatalkan

Makro
7 tahun lalu

Aturan Dicabut, Pajak E-Commerce Batal Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal