"Seluruh pelapak, dengan media apapun, baik online marketplace maupun sosial media, sebenarnya punya kewajiban pajak yang sama. Akan tetapi, yang di online marketplace lebih mudah diawasi dan ditelusuri kepatuhannya dibanding yang di social media," ujarnya.
Selain itu, Bawono menilai, aspek lainnya yang perlu diperdalam yaitu soal administrasi yang masih perlu banyak pembenahan. Pemerintah dan pelaku usaha bisa bertukar pikiran, sehingga proses pelaporan pajak nantinya mudah dan cepat.
"Pelajaran yang bisa diambil juga adalah bagaimana mendesain kebijakan yang partisipatif dan turut mendengar stakeholders yang terkait," ucapnya.