Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir
Advertisement . Scroll to see content

Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Shop Belum Kena Pajak E-commerce

Selasa, 26 September 2023 - 17:34:00 WIB
Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Shop Belum Kena Pajak E-commerce
DJP Kemenkeu mencatat, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski telah melaksanakan transaksi jual beli. (Foto: TikTok Shop)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Platform media sosial TikTok tengah ramai dibicarakan, karena selain menjadi media sosial sekaligus sebagai platform jual beli atau social commerce melalui TikTok Shop. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce, meski telah melaksanakan transaksi jual beli.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu, Ihsan Priyawibawa menuturkan, TikTok terdaftar sebagai salah satu pemungut Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sejak 2020 lalu. Artinya, TikTok bertugas sebagai pemungut, pelapor dan penyetor PPN atas barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia atau jasa iklan.

“Jadi, TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi-transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa, sedangkan TikTok jadi pemungut PPN-nya,” ujar Ihsan dalam Media Gathering di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Namun, Ihsan menolak untuk menjabarkan berapa besaran nilai pajak yang disetor oleh platform media sosial asal China tersebut. 

“Kalau jumlah setoran TikTok ga bisa saya sebut,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut