Menkeu Batalkan Pajak E-Commerce, Pengamat: Keputusan yang Bijak

Rully Ramli
Belanja online. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Setelah tarik ulur, pemerintah akhirnya membatalkan penerapan pajak e-commerce. Namun, keputusan tersebut dinilai cukup bijak.

Peneliti Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani mencabut kebijakan itu sudah benar, karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 belum siap diterapkan.

"Keputusan yang bijak mengingat bahwa ketentuan mengenai e-commerce tersebut masih memerlukan pendalaman lebih," ujar Bawono saat dihubungi iNews.id, Sabtu (30/3/2019).

Menurut Bawono, pemerintah perlu membahas kebijakan itu dengan pelaku usaha. Dengan begitu, kebijakan yang nantinya dihasilkan lebih komprehensif, sehingga menciptakan keadilan untuk semua pelaku.

Dia menilai, aspek pertama yang dinilai perlu pendalaman lebih lanjut adalah soal ruang lingkup pengenaan pajak. PMK 210/2018 hanya membidik pelapak (seller) di marketplace sementara pelapak yang berjualan di media sosial seperti Instagram dan Facebook lepas dari pengawasan. Hal ini berpotensi terjadi imigasi pelapak dari marketplace ke media sosial.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Ada Transaksi Jual Beli, TikTok Shop Belum Kena Pajak E-commerce

Internet
6 tahun lalu

Keahlian di Bidang Digital Diperlukan untuk Bertahan di Tengah Pandemi

Makro
7 tahun lalu

idEA Girang Pajak E-Commerce Dibatalkan

Makro
7 tahun lalu

Aturan Dicabut, Pajak E-Commerce Batal Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal