Menkeu Purbaya Larang Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce Mulai 1 Oktober 2025

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melarang penjualan rokok ilegal di e-commerce atau lokapasar mulai 1 Oktober 2025 mendatang. (Foto: Tangkapan Layar)

Selain itu, Purbaya mengaku akan menerjunkan tim guna mengecek penjualan rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, tim tersebut akan mengejar ke warung kelontong hingga e-commerce atau lokapasar.

Dia pun meminta warung-warung yang masih menjajakan rokok ilegal segera berhenti dan menjual rokok yang memiliki pita cukai rokok resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah kita akan cek yang jelas teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana saya akan datangin secara random,” kata dia.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pertumbuhan 6,4 persen atau Rp194,9 triliun dalam realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Agustus 2025.

Untuk cukai tercatat Rp144 triliun atau naik 4,1 persen, bea keluar sebesar Rp18,7 triliun atau melesat 71,7 persen dan bea masuk Rp32,2 triliun atau kontraksi 5,1 persen.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Menkeu Purbaya bakal Kejar Penjual Rokok Ilegal di Warung hingga E-commerce

Nasional
3 jam lalu

Tak Lagi Dibakar, Baju Impor Bekas Ilegal bakal Didaur Ulang

Nasional
10 jam lalu

Purbaya Sebut Revisi Aturan Kredit Kopdes Rampung Pekan Depan

Nasional
1 hari lalu

Purbaya Minta Himbara Kucurkan Pinjaman untuk Kopdes Merah Putih: Nggak Usah Takut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal