Sedangkan Indonesia telah melakukan relaksasi berbagai aturan investasi sebagaimana diminta oleh Jepang, yang telah ditampung dalam program reformasi regulasi melalui UU Cipta Kerja.
Jepang memberikan preferensi tarif Bea Masuk sebesar 0 persen kepada Thailand, untuk 4 Pos Tarif Ikan Tuna Kaleng tersebut, sedangkan untuk Indonesia masih dikenakan tarif BM sebesar 7 persen.
Nilai ekonomi dari 4 pos tarif Ikan Tuna Kaleng Indonesia tersebut pada ekspor ke Jepang (data tahun 2020) yaitu sebesar 73,8 juta dolar AS (12 persen dari total nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang).
Menko Airlangga menyampaikan, “Pemerintah Indonesia sangat mengharapkan agar Pemerintah Jepang dapat menyetujui eliminasi 4 Pos Tarif komoditi Ikan Tuna Kaleng, dan dapat memberikan tarif bea masuk sebesar 0 persen, memngingat nilai ekspornya cukup besar.”
Terkait dengan ekspor Buah Pisang dari Indonesia ke Jepang, saat ini memang kuota ekspor sudah tidak dibatasi dan dikenakan Bea Masuk sebesar 10-20 persen relatif hampir sama dengan negara lain di Kawasan ASEAN.