Namun, untuk mendapatkan fasilitas Pembebasan Bea Masuk (BM= 0 persen), diberikan kuota jumlah yang sangat kecil yaitu hanya sebanyak 1.000 Ton per tahun.
Diharapkan dari MAFF Jepang untuk dapat memberikan peningkatan kuota yang mendapat Pembebasan BM, menjadi sebesar 4.000 Ton per tahun, sesuai dengan yang diminta Indonesia pada saat perundingan IJEPA.
Menko Airlangga kembali meminta kepada Menteri Genjiro agar MAFF Jepang memberikan tambahan kuota untuk ekspor Pisang Indonesia yang mendapatkan fasilitas Pembebasan BM.
“Perlu diberikan tambahan kuota ekspor Pisang Indonesia yang dapat memperoleh Pembebasan Bea Masuk di Jepang, mengingat potensi ekspor Pisang dari Indonesia yang sangat besar,” ujar Menko Airlangga kepada Menteri Genjiro.
Sedangkan mengenai ekspor Buah Nanas dari Indonesia ke Jepang, saat ini juga sudah tidak ada kuota pembatasan ekspor, dan di Jepang dikenakan Bea Masuk sebesar 10-20 persen sama
dengan negara-negara lain.