Menkominfo: OTT Asing Tak Bisa Lagi Menghindari Pajak

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: iNews.id)

"Sekarang kan platformnya yang besar itudari luar, perusahaan nya juga di luar negeri, ada perusahaannya di dalam negeri tapi mereka tidak bisnis. Hanya sebagai service company aja. Kantornya di luar negeri, perusahaan ada disini tapi tidak berbisnis. Artinya nanti kalo mereka jadi reseller mereka berbisnis disini," ucapnya.

Menkominfo menyebut, aturan ini juga akan memperjelas status penyedia layanan OTT menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan demikian, aturan fiskal yang berlaku disetarakan.

"Bisnis di sini (di Indonesia) nanti segala aturan fiskalnya juga yang berlaku disini," imbuhnya.

Aturan ini juga akan menggantikan sekaligus memperkuat Surat Edaran No. 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. Surat Edaran tersebut berisi bahwa Kominfo memastikan seluruh penyedia layanan OTT harus membayar pajak tak terkecuali OTT asing.

"Jadi, permen ini mundur ke triwulan pertama 2018. Sudah pasti (terbit). Itu mundur karena administrasi penyesuaian saja," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Perakit Senjata Api Ilegal di Sumedang Jualan Lewat Facebook-TikTok

Nasional
30 hari lalu

Nadiem Heran Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar: Tak Sepeser pun Uang Masuk Kantong Saya

Nasional
30 hari lalu

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa

Nasional
2 bulan lalu

Komdigi Minta Google Hapus 8 Aplikasi Matel yang Sebar Data Debitur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal