Menkominfo: OTT Asing Tak Bisa Lagi Menghindari Pajak

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: iNews.id)

"Sekarang kan platformnya yang besar itudari luar, perusahaan nya juga di luar negeri, ada perusahaannya di dalam negeri tapi mereka tidak bisnis. Hanya sebagai service company aja. Kantornya di luar negeri, perusahaan ada disini tapi tidak berbisnis. Artinya nanti kalo mereka jadi reseller mereka berbisnis disini," ucapnya.

Menkominfo menyebut, aturan ini juga akan memperjelas status penyedia layanan OTT menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan demikian, aturan fiskal yang berlaku disetarakan.

"Bisnis di sini (di Indonesia) nanti segala aturan fiskalnya juga yang berlaku disini," imbuhnya.

Aturan ini juga akan menggantikan sekaligus memperkuat Surat Edaran No. 3 tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet. Surat Edaran tersebut berisi bahwa Kominfo memastikan seluruh penyedia layanan OTT harus membayar pajak tak terkecuali OTT asing.

"Jadi, permen ini mundur ke triwulan pertama 2018. Sudah pasti (terbit). Itu mundur karena administrasi penyesuaian saja," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Panggil Google dan Meta, Menkomdigi Pastikan Jaga Keamanan Anak di Ruang Digital

Nasional
3 hari lalu

Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan

Nasional
14 hari lalu

Upload 15 Reels per Bulan di Facebook Bakal Digaji Rp50 Juta? Ini Faktanya!

Internet
14 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal