Menkominfo: OTT Asing Tak Bisa Lagi Menghindari Pajak

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan payung hukum bagi penyedia layanan Over the Top (OTT) seperti Google dan Facebook memasuki babak akhir. Aturan itu diprediksi rampung pada kuartal pertama tahun depan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, aturan ini ditujukan untuk  penyedia layanan OTT asing yang berbisnis di Indonesia. Pemerintah ingin agar iklim bisnis di Tanah Air tercipta kesetaraan termasuk antara perusahaan lokal dan asing dalam membayar pajak.

"Ini akan sangat bagus, setidaknya ada kesetaraan perlakuan baik secara hukum maupun secara pajak untuk perusahaan nasional dan internasional. Kan perusahaan dari luar negeri bayar pajak juga enggak, tapi yang di dalam negeri bayar pajak mulu. Kalau berbisnis di Indonesia jadi setara bayar pajak dan sebagainya," kata Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Senin (25/12/2017).

Menkominfo menjelaskan, salah satu poin dalam aturan berupa peraturan menteri (permen) itu adalah kategori baru dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang diselesaikan pada Mei 2017. KBLI baru itu memuat kategori bisnis baru yang sesuai dengan bisnis yang dilakukan para penyedia layanan OTT seperti Google dan Facebook.

Dengan demikian, kata Menkominfo, penyedia layanan OTT asing tidak lagi menggunakan perusahaan jasa atau konsultan seperti sebelumnya dan bisa menghindari kewajibannya membayar pajak.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Internet
3 hari lalu

Panggil Google dan Meta, Menkomdigi Pastikan Jaga Keamanan Anak di Ruang Digital

Nasional
3 hari lalu

Meta dan Google Langgar PP Tunas, Menkomdigi Kirim Surat Pemanggilan

Nasional
14 hari lalu

Upload 15 Reels per Bulan di Facebook Bakal Digaji Rp50 Juta? Ini Faktanya!

Internet
14 hari lalu

Facebook Siap Bayar Rp50 Juta per Bulan untuk Kreator Konten, Ini Tugasnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal