JAKARTA, iNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan payung hukum bagi penyedia layanan Over the Top (OTT) seperti Google dan Facebook memasuki babak akhir. Aturan itu diprediksi rampung pada kuartal pertama tahun depan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, aturan ini ditujukan untuk penyedia layanan OTT asing yang berbisnis di Indonesia. Pemerintah ingin agar iklim bisnis di Tanah Air tercipta kesetaraan termasuk antara perusahaan lokal dan asing dalam membayar pajak.
"Ini akan sangat bagus, setidaknya ada kesetaraan perlakuan baik secara hukum maupun secara pajak untuk perusahaan nasional dan internasional. Kan perusahaan dari luar negeri bayar pajak juga enggak, tapi yang di dalam negeri bayar pajak mulu. Kalau berbisnis di Indonesia jadi setara bayar pajak dan sebagainya," kata Rudiantara saat ditemui di Jakarta, Senin (25/12/2017).
Menkominfo menjelaskan, salah satu poin dalam aturan berupa peraturan menteri (permen) itu adalah kategori baru dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) yang diselesaikan pada Mei 2017. KBLI baru itu memuat kategori bisnis baru yang sesuai dengan bisnis yang dilakukan para penyedia layanan OTT seperti Google dan Facebook.
Dengan demikian, kata Menkominfo, penyedia layanan OTT asing tidak lagi menggunakan perusahaan jasa atau konsultan seperti sebelumnya dan bisa menghindari kewajibannya membayar pajak.