Menkop Teten Beberkan Kendala Pembayaran Ganti Rugi Nasabah 8 Koperasi Bermasalah

Ikhsan Permana SP
Menkop UKM Teten Masduki membeberkan kendala pembayaran ganti rugi nasabah koperasi bermasalah yang baru terbayarkan sebesar Rp3,4 triliun. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan pidana, pengembalian kerugian, dan penjualan aset.

"Kami juga untuk mengantisipasi banyaknya kasus bermasalah kami juga melakukan moratorium perizinan untuk pembukaan kantor-kantor cabang dari koperasi simpan pinjam," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) tentang usaha simpan pinjam koperasi berbasis risiko.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Soccer
8 hari lalu

Kasus Jersey Timnas Indonesia Bergulir ke Pengadilan, Erspo Digugat Rp5 Miliar

Soccer
15 hari lalu

Erspo Digugat karena Utang Rp2 Miliar Terkait Jersey Timnas Indonesia

Nasional
29 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal