JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki membeberkan kendala pembayaran ganti rugi nasabah koperasi bermasalah. Dari total tagihan delapan koperasi bermasalah sebesar Rp26 triliun, saat ini baru terbayarkan sebesar Rp3,4 triliun.
Delapan koperasi bermasalah tersebut di antaranya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracisco Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Teten menyebut, beberapa kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian pembayaran tersebut yakni terkendala dalam penjualan aset, masalah kepengurusan koperasi, dan proses pidana yang sedang berjalan.
"Jadi penyelesaian delapan kasus koperasi bermasalah ini kalau saya sedikit jelaskan semua anggota sudah menempuh PKPU tapi putusan PKPU ini kan kurang berjalan dengan baik karena banyak aset Koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi," ujar Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Menindaklanjuti hal tersebut, Teten menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah-langkah sebagai solusi jangka pendek, salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas).
"Sudah dibentuk satgas dan kemudian dilanjutkan tim pendampingan dan pemantauan," katanya.