Menkop UKM: Pemerintah Tidak Talangi Ganti Rugi Korban Koperasi Bermasalah

Ikhsan Permana SP
Menkop UKM, Teten Masduki (kedua kanan). (Foto: MPI/Ikhsan Permana SP)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengatakan pemerintah tidak memiliki skema untuk menalangi ganti rugikorbankoperasi bermasalah.

Menurut Teten, kasus koperasi bermasalah masuk ke ranah hukum, sehingga penyelesaiannya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenlopolhukam).

"Koperasi yang bermasalah kita sudah kordinasi di Kemenkopolhukam karena sudah masuk wilayah itu. Tidak ada solusi jangka pendek menalangi uang yang dirampok. Pemerintah tidak ada skema itu. Kita akan dorong proses hukumnya," kata Teten saat ditemui di Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Menurut dia, Kemenkop UKM terus mendorong proses hukum koperasi bermasalah, agar aset-aset yang dimiliki oleh koperasi tersebut bisa disita untuk kemudian dijual untuk membayar ganti rugi uang anggota yang menjadi korban.

"Itu skema yang harus dilakukan sekarang. Karena itu, kita akan terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, di kepolisiaan, dan pengadilan," ujar Teten.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

3 hari lalu

Update Gempa M7,7 NTT, Jumlah Pengungsi Tembus 110.785 Orang

3 hari lalu

Kronologi Anggota TNI AL Dikeroyok di Matraman Jaktim, Berawal dari Senggolan Motor

3 hari lalu

Update Korban Gempa M7,7 NTT: 83 Orang Meninggal, 967 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal