JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) tidak merekrut tenaga honorer. Ini seiring dengan upaya pemerintah menyelesaikan tenaga honorer sebelum tenggat waktu pada 28 November 2023.
“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut (tenaga honorer) sembarangan, kan sudah tidak boleh. Sumbernya ini teman-teman selain pusat, ada di daerah,” kata dia usai kegiatan Penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama di Bidang SPBE dan Layanan Hukum antara Perguruan Tinggi dengan Kementerian PANRB di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Anas menilai rekrutmen honorer yang tidak berkualitas akan berdampak pada kualitas dan kuantitas pelayanan publik. Hal itu juga tidak sesuai dengan target pemerintah untuk menciptakan birokrasi berkelas dunia.
Karena itu, menurut Anas, proses rekrutmen harus diperbaiki, di mana kementerian/lembaga/pemda tidak boleh melakukan rekrutmen secara sembarangan.
“Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas. Sementara di sisi lain, kita diminta birokrasi berkelas dunia tapi sumber rekrutmennya mesti kita perbaiki,” ucapnya.