Menparekraf Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuki Tempat Wisata, Ini Syaratnya

Avirista Midaada
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno (kanan), mengunjungi Desa Wisata Sanankerto, Kota Malang, Jumat (15/10/2021) malam. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Kami beri kelonggaran kepada pengelola destinasi wisata, untuk mengambil satu kebijakan. Ini diskresi yang harus dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 setempat," ujar Sandiaga Uno.

Selain itu, lanjutnya, orang tua anak berusia di bawah 12 tahun yang akan memasuki tempat wisata, juga harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap sebanyak dua kali. Para orang tua, juga harus memiliki aplikasi Peduli Lindungi.

"(Diperbolehkan) Selama orang tuanya sudah divaksin lengkap, dan Peduli Lindungi berwarna hijau," ungkap Sandiaga Uno.

Menparekraf menambahkan, saat ini ada sejumlah destinasi wisata di Indonesia yang sudah diberikan panduan untuk memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk ke destinasi wisata, selama orang tua mereka telah mendapatkan suntikan vaksinasi lengkap.

"Sudah ada beberapa destinasi wisata di Yogyakarta, dan Jawa Tengah yang kami berikan panduan seperti itu," tutur Sabdiaga Uno. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Destinasi
3 hari lalu

Cara Pesan Jeep Bromo untuk Liburan Natal dan Tahun Baru, Jangan Berangkat Sebelum Baca Panduan Penting Ini!

Nasional
3 hari lalu

3 Tempat Wisata di Dekat Danau Toba yang Lagi Hits, Pemandangannya Bikin Hati Adem

Internet
6 hari lalu

Australia Terapkan Aturan Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial, Kapan Indonesia? 

Internasional
9 hari lalu

5 Tempat Wisata di Hokkaido Jepang, Wajib Masuk Itinerary Liburan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal