Menperin Tolak Proposal Investasi Rp1,5 Triliun dari Apple, Ini Alasannya!

Iqbal Dwi Purnama
Menperin tolak proposal investasi Apple (foto: Dok. Kemenperin)

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN. Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023, serta proposal baru 2024-2026.

"Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun," ucapnya.

Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
10 jam lalu

MNC Sekuritas Gelar Seminar Tingkatkan Literasi Investasi Mahasiswa Universitas Nasional

Nasional
11 jam lalu

Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Sebut Hambatan Investasi Rp525 Triliun Berhasil Diurai Berkat Hal Ini

Nasional
6 hari lalu

Investor China Keluhkan Hambatan Investasi ke Prabowo, Purbaya Jelaskan Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal