Menperin Tolak Proposal Investasi Rp1,5 Triliun dari Apple, Ini Alasannya!

Iqbal Dwi Purnama
Menperin tolak proposal investasi Apple (foto: Dok. Kemenperin)

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN. Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023, serta proposal baru 2024-2026.

"Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun," ucapnya.

Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
21 jam lalu

MNC Sekuritas Edukasi Having Fund di Universitas Respati Indonesia bersama BRI Manajemen Investasi

Nasional
3 hari lalu

BI bakal Kerja Sama dengan Apple, Perluas Penggunaan QRIS Tap

Bisnis
6 hari lalu

Profil Indonesia Investment Authority, yang Diminta Luhut Dapat Suntikan Rp50 Triliun

Nasional
8 hari lalu

Setahun Prabowo-Gibran, Danantara Jadi Mesin Baru Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal