Menperin Tolak Proposal Investasi Rp1,5 Triliun dari Apple, Ini Alasannya!

Iqbal Dwi Purnama
Menperin tolak proposal investasi Apple (foto: Dok. Kemenperin)

Apple memiliki kewajiban untuk melakukan pembahasan proposal setiap 3 tahun konsekuensi dari keputusan investasi Apple yang memilih skema inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN. Kemenperin melalui Dirjen ILMATE segera memanggil pihak Apple datang ke Indonesia untuk membahas pelunasan komitmen investasi tahun 2023, serta proposal baru 2024-2026.

"Kemenperin menganggap bahwa Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/ pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap 3 tahun," ucapnya.

Kemenperin sudah memulai proses pembahasan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dengan pertimbangan bahwa landscape industri HKT sudah sangat berbeda dan untuk menegakkan asas investasi yang berkeadilan (fairness).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!

Gadget
3 hari lalu

Apple Lagi-Lagi Kalah di Pengadilan Kasus Epic Games

Bisnis
6 hari lalu

Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri

Nasional
11 hari lalu

iNews Media Group Campus Connect di Unsoed, Mahasiswa Didorong Melek Pengetahuan Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal