JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan formula baru penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk farmasi. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong industri farmasi di sektor hulu.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan formula tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020.
“Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat,” katanya, Senin (6/7/2020).
Dalam Permenperin 16/2020 tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan processed based.
Pertimbangannya, kata dia, metode ini lebih sesuai diterapkan karena sifat industri farmasi yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta hasil riset dan pengembangan yang panjang dan menggunakan biaya besar.