Menperin Ubah Formula TKDN Farmasi, Riset Diperhitungkan

Suparjo Ramalan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan formula baru penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk farmasi. Perubahan ini dilakukan untuk mendorong industri farmasi di sektor hulu.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan formula tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020.

“Peningkatan utilisasi TKDN merupakan kunci utama agar Indonesia dapat menjadi negara yang mandiri di sektor farmasi, khususnya dalam hal produksi bahan baku obat,” katanya, Senin (6/7/2020).

Dalam Permenperin 16/2020 tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi bukan lagi menggunakan metode cost based, tetapi dengan processed based.

Pertimbangannya, kata dia, metode ini lebih sesuai diterapkan karena sifat industri farmasi yang spesifik dengan formulasi sangat banyak dan beragam, serta hasil riset dan pengembangan yang panjang dan menggunakan biaya besar.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ini Kata Purbaya soal Nasib Insentif Mobil Listrik di 2026

Nasional
5 hari lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Nasional
2 bulan lalu

HOAKS! Video Eks Menkes Siti Fadilah Supari Nyaris Tewas Terkena Ledakan di Tol Japek adalah Berita Bohong

Nasional
3 bulan lalu

BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal