Menperin Ubah Formula TKDN Farmasi, Riset Diperhitungkan

Suparjo Ramalan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Ist)

“Dengan processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan yang dilakukan oleh pelaku industri farmasi. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk farmasi ini,” katanya.

Menperin mengatakan, nilai TKDN produk farmasi kini menggunakan pembobotan terhadap kandungan bahan baku 50 persen, proses penelitian dan pengembangan 30 persen, proses produksi 15 persen, serta pengemasan 5 persen.

Menperin berharap, perubahan dapat mendorong pengembangan industri bahan baku obat, meningkatkan riset dan pengembangan obat baru.

Penerapan TKDN baru ini dinilainya bisa memacu pelaku industri untuk membangun industri bahan baku obat di dalam negeri.

“Tentunya, dengan potensi pasar dalam negeri yang sangat besar sekaligus merupakan sebuah peluang untuk menarik investor, agar mereka mengembangkan bahan baku obat di Indonesia,” kata Menperin.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Bos Agrinas Tegaskan Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Tak Tabrak Aturan

Nasional
2 bulan lalu

Ini Kata Purbaya soal Nasib Insentif Mobil Listrik di 2026

Nasional
2 bulan lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Nasional
4 bulan lalu

HOAKS! Video Eks Menkes Siti Fadilah Supari Nyaris Tewas Terkena Ledakan di Tol Japek adalah Berita Bohong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal