Menurutnya, kejadian tersebut banyak terjadi di masyarakat, salah satu contohnya yang terjadi di wilayah Depok. Ketika tanah masyarakat sudah memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN wilayah setempat, namun datang perushaan plat merah, PT PP Properti yang juga memiliki sertifikat di bidang tanah tersebut.
Sehingga atas dasar tersebut, lahan milik warga yang diketahui lebih dulu memiliki sertifikat harus mengalami penggusuran oleh PT PP Properti untuk keperluan pembangunan.
"Permasalahan ini banyak terjadi di masyarakat, oleh sebab itu, kami saat ini melaksanakan rakernas supaya mengantisipasi supaya tidak terjadi permasalahan yang sama di masyarakat," ucap Hadi.