Menteri ATR Tegaskan Tidak Perpanjang HGB Hotel Sultan

Heri Purnomo
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menegaskan tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan, Jakarta. (Foto: Iqbal DP/MPI)

Terkait penutupan Hotel Sultan, Juli menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kemensetneg. Dia juga belum mengatakan secara rinci terkait dengan tenggat waktu pengosongan lahan tersebut akan dilaksanakan.

"Teknisnya nanti akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dengan Kemensetneg, dengan BPN nanti akan koordinasikan," katanya.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan kawasan Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora.

Menurut pihak PPKGBK, Hotel Sultan yang berdiri di atas HGB26 dan 27/Gelora merupakan aset negara. Sehingga, Indobuildco dianggap sudah tidak punya hak untuk mengkomersialkan kawasan tersebut.

HGB yang dikantongi Indobuildco yaitu HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora telah berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023 lalu. Sehingga, perusahaan disebut tidak lagi memiliki hak atas penggunaan lahan tersebut.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Segera Bicara dengan Kemensetneg, Ingin Nasib Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan

57 tahun lalu

Eksekusi Hotel Sultan, Kemensetneg Minta Pengelola GBK Prioritaskan Nasib Karyawan

57 tahun lalu

Eksekusi 15 Bangunan Hotel Sultan, Seluruh Barang Dipindahkan ke Gudang

57 tahun lalu

GBK Takkan Ganti Rugi Tamu yang Sudah Booking Hotel Sultan: Mereka Bayar Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal