JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tak menaikkan tarif tenaga listrik triwulan III. Artinya, tarif listrik dari Juli-September tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap.
"Kalau listrik nggak naik triwulan III besok," ucap Menteri ESDM Arifin Tasrif ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ucap Jisman.