Menteri Maman Dorong Pedagang Thrifting Jual Produk UMKM Lokal

Tangguh Yudha
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Rapimnas Kadin Indonesia 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025). (Foto: Aldhi Chandra)

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah pedagang barang bekas (thrifting) mengadu ke DPR, menyusul rencana pemerintah yang ingin menertibkan barang bekas impor. Mereka meminta agar usaha thrifting tidak sepenuhnya dilarang, melainkan diatur melalui skema kuota.

Rifai Silalahi, perwakilan pedagang Thrifting Pasar Senen, mengungkapkan bahwa pelarangan total akan memutus sumber penghidupan ribuan pedagang. Ia mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas kuota barang impor bekas yang boleh dijual setiap tahun.

"Mungkin untuk dilegalkan sulit karena negara kita masih belum jelas kenapa thrifting ini tidak bisa dilegalkan, tapi setidaknya minimal barang ini bisa dikasih kuota, dikasih barang terbatas," tuturnya.

Dia menilai kebijakan berbasis kuota akan membuat pedagang lebih tenang dan memberikan kepastian usaha. Rifai juga menegaskan kesiapan para pedagang untuk patuh terhadap regulasi, termasuk membayar pajak dalam jumlah besar demi operasional yang legal dan transparan.

"Oke, kami para pedagang thrifting seluruh Indonesia boleh berjualan, tapi yang bisa kalian jual hanya sekian ton per tahun, nah itu lebih jelas. Kita siap bayar pajak 1.000 persen, daripada sekian ratus juta itu masuk ke oknum-oknum yang enggak jelas, lebih baik kita bayar ke negara," ujar Rifai.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Wamenhan: Peran Kadin Penting dalam Penguatan Ketahanan Ekonomi

Nasional
2 bulan lalu

Hadiri Rapimnas Kadin 2025, Menko Airlangga Minta Dukungan Dunia Usaha untuk Program Magang Berbayar

Bisnis
2 bulan lalu

Rapimnas Kadin 2025, Anindya Bakrie Dorong Pemberdayaan UMKM Jadi Fokus Utama

Nasional
2 bulan lalu

Usai Rapimnas 2025, Kadin akan Tinjau Lokasi Bencana di Sumatera  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal