JAKARTA, iNews.id- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran terkait pencegahan dan penanganan perjudian online di lingkup instansi pemerintah. Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum.
Adapun perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian online ini.
Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," ucap Anas dalam keterangan tetulis, Selasa (24/9/2024).
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring," tuturnya.