Mengenai proses bisnis penggelaran kabel telekomunikasi bawah laut, ada lima tahapan yang harus dilalui oleh pemohon (operator), mulai dari pra-pendaftaran, pendaftaran, penilaian, penerbitan izin, dan pelaksanaan penggelaran kabel bawah laut.
Dalam mengajukan penggelaran kabel pipa bawah laut, yang harus dipenuhi pemohon, di antaranya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, izin membangun instalasi di perairan, perizinan lingkungan, hingga security clearance dan security officer.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) Lukman Hakim menegaskan komitmennya dalam mematuhi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021. Lukman menyakini aturan yang ada akan memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha itu sendiri.