PN Surabaya Kabulkan Permohonan PPA, Merpati Airlines Dinyatakan Pailit

azhfar muhammad
Merpati Airlines dinyatakan pailit. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines resmi dinyatakan pailit. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Putusan tesebut ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022, di mana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pemohon, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PPA sebelumnya mengajukan permohonan ke PN Surabaya atasa Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Merpati Airlines.

Dalam situs resminya, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

Berikut ini amar putusan mengenai Merpati Airlines:

Pertama, mengabulkan permohonan permohonan tersebut. 

Kedua, menyatakan termohon (Merpati) telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt. Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Ketiga, membatalkan putusan pengesahan perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby pada 14 November 2018.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
9 bulan lalu

Tak Ada Pengumuman PHK, Ribuan Buruh PT Danbi Tuntut Keadilan saat Wamenaker Sidak ke Pabrik

Bisnis
9 bulan lalu

Wamenaker Sidak Pabrik Bulu Mata di Garut yang Pailit, Ingatkan Pesangon 2.079 Karyawan

Bisnis
9 bulan lalu

Sritex PHK 10.665 Karyawan usai Dinyatakan Pailit

Nasional
9 bulan lalu

Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal