Merpati Airlines Resmi Dibubarkan, Segini Pesangon yang Didapat Eks Karyawan

Heri Purnomo
Setelah pembubaran Merpati Airlines, seluruh kreditur, termasuk eks karyawan yang terdaftar pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan. (Foto: Istimewa)

Yadi menambahkan, pascapengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan. 

Adapun dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.

Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

“Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur,” ucap Yadi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

57 tahun lalu

Prabowo Resmikan 17 Stadion Standar FIFA: Ini Prestasi Presiden Jokowi!

57 tahun lalu

Penampakan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya, Langsung Ditahan 

57 tahun lalu

Tindakan Curang di Balik Putusan Bebas Ronald Tannur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal