Merpati Airlines Resmi Dibubarkan, Segini Pesangon yang Didapat Eks Karyawan

Heri Purnomo
Setelah pembubaran Merpati Airlines, seluruh kreditur, termasuk eks karyawan yang terdaftar pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Alasan pembubaran ini adalah putusan pailit pada 2 Juni 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, dalam putusan No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (dalam Pailit).

Adapun, pembagian harta pailit tahap pertama tersebut merupakan tahapan dari proses pembubaran Merpati Airlines yang diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby. Jo. Nomor: 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. tanggal 2 Juni 2022.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi menuturkan, daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines.

"Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujar Yadi dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat (24/2//2023). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Soccer
8 bulan lalu

Prabowo Resmikan 17 Stadion Standar FIFA: Ini Prestasi Presiden Jokowi!

Nasional
1 tahun lalu

Penampakan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya, Langsung Ditahan 

Buletin
1 tahun lalu

Tindakan Curang di Balik Putusan Bebas Ronald Tannur

Buletin
1 tahun lalu

Keluarga Dini Sera Lega 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal