Pada Januari 2023 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya sudah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama hasil penjualan aset Merpati Airlines. Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut bagian dari proses pembubaran perusahaan yang diputus pailit sejak 2 Juni 2022.
Sementara itu, pascapengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan Pengadilan. Dalam Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.
Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.