Merpati Nusantara Airlines Dibubarkan karena Pailit, Bagaimana Pesangon Eks Karyawan?

Suparjo Ramalan
Merpati Airlines dinyatakan pailit. Foto: Okezone

Pada Januari 2023 lalu, Majelis Hakim PN Surabaya sudah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama hasil penjualan aset Merpati Airlines. Pembagian harta pailit tahap pertama tersebut bagian dari proses pembubaran perusahaan yang diputus pailit sejak 2 Juni 2022.

Sementara itu, pascapengumuman dibubarkannya Merpati Airlines, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana penetapan Pengadilan. Dalam Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.

Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama, juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 

Nasional
2 bulan lalu

Revisi UU BUMN Disahkan Besok di Paripurna, Kementerian BUMN Ganti Status Jadi Badan  

Nasional
2 bulan lalu

Begini Peran Kementerian BUMN usai Turun Status Jadi Badan

Nasional
2 bulan lalu

Kementerian BUMN bakal Jadi Badan, Siapa Kepalanya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal